Catat! Resto di DKI Buka Sampai 22.30, Sahur Boleh Buka Lagi

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
12 April 2021 19:03
Petugas membersihkan meja makanan di Restoran di Kawasan Benhil, Jakarta, Selasa 6/4. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta ingin pemerintah meningkatkan kapasitas jumlah pengunjung yang bisa makan di tempat alias dine in di tempat makan menjadi 75 persen saat masa buka bersama (bukber) puasa sepanjang Ramadan. Saat ini, kapasitas pengunjung dine in hanya boleh 50 persen. Kebijakan ini diterapkan karena pemerintah masih melangsungkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan belum ada perubahan aturan terkait kapasitas jam operasional restoran saat momen buka puasa bersama seperti dikutip CNN Indonesia. Namun, pemerintah tetap membuka masukan dari pengusaha. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya juga mengatakan pihaknya tidak melarang pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama (bukber) di restoran atau rumah makan di masa pandemi Covid-19. Menurut Gumilar, waktu pelaksanaan kegiatan bukber tidak melanggar ketentuan dalam PPKM Mikro. Meski tidak melarang, Gumilar mengingatkan kegiatan buka bersama harus tetap menerapkan protokol kesehatan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Restoran. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemprov DKI Jakarta kembali mengatur jadwal operasi restoran selama masa Ramadhan di tengah pandemi covid-19. Restoran diberikan ruang lebih lama untuk operasi dibandingkan sebelumnya yang hanya dibatasi sampai pukul 21.00. 

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan perubahan atas pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di sektor usaha. Selama Ramadhan, operasional restoran dan rumah makan diizinkan buka sampai pukul 22.30 WIB untuk dine-in.

"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi pada 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," demikian surat resmi Disparekraf, seperti dikutip dari detikcom, Senin (12/4/2021).

Ia mengimbau agar usaha kuliner yang beroperasi untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh selama bulan puasa. Pemprov juga melarang pertunjukan musik.

"Tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ)," ujar Gumilar.

Sementara itu, bar dan rumah minum ditutup. Lalu kegiatan buka bersama diizinkan dengan mematuhi protokol kesehatan dengan kapasitas 50 persen.

Surat keputusan ini juga ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Gumilar Ekalaya.

Aturan baru ini juga tertuang dalam Kepgub Anies Baswedan Nomor 434 Tahun 2021. Anies memutuskan layanan take away atau delivery service sesuai dengan jam operasional (24 jam).

Lokasi yang diizinkan dalam aturan baru ini antara lain warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

"Makan/minum di tempat paling banyak 50%," demikian isi Kepgub Anies.

Live Music Dilarang

Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, dijelaskan lebih rinci terkait pembatasan kegiatan usaha. Meski restoran jam bukanya diperpanjang, namun kegiatan live musik tetap dilarang.

"Tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ)," ujar Gumilar Ekalaya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ribuan Restoran Tiarap Gegara Covid-19, Begini Nasibnya Kini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular