Percepat Pemulihan Ekonomi, OJK Optimalkan Kebijakan Stimulus

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
12 April 2021 12:15
Dok. Instagram Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso
Foto: Dok. Instagram Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen mengoptimalkan kebijakan stumulus yang telah dikeluarkan untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi.

Apalagi, sejumlah data ekonomi menunjukkan indikator pemulihan ekonomi, seperti angka penjualan kendaraan bermotor, purchasing managers index (PMI), indeks penjualan ritel, indeks keyakinan konsumen, penjualan semen, penjualan ritel dan aktivitas belanja masyarakat.

"Kami optimistis 2021 menjadi tahun pemulihan ekonomi berjalan lebih cepat dengan berbagai sinergi kebijakan stimulus yang dikeluarkan Kemenkeu dan Bank Indonesia antara lain dengan mendorong sektor UMKM termasuk sektor pariwisata," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran resminya, Senin (12/04/2021).

Dia mengatakan OJK juga telah mengeluarkan stimulus lanjutan POJK No.48/POJK.03/2020 kepada perbankan. Dalam kebijakan tersebut, Wimboh mengatakan penilaian kualitas kredit restrukturisasi Covid-19 dengan plafon hingga Rp 10 miliar dapat hanya didasarkan pada satu pilar, seperti ketepatan membayar pokok dan/atau bunga.

Kemudian, kualitas kredit yang terdampak Covid-19 ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi selama masa masa berlakunya POJK 48. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Maret 2022. Dia menambahkan, bank juga dapat memberikan tambahan kredit baru kepada debitur restrukturisasi Covid-19 dengan penetapan atau pencatatan kualitas kredit dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit sebelumnya.

Dengan begitu tidak berlaku prinsip uniform classification. Selain itu, jangka waktu restrukturisasi kredit Covid-19 diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing Bank dan diperbolehkan kurang atau melewati jangka waktu relaksasi.

"Jika restrukturisasi kredit Covid-19 melewati tanggal 31 Maret 2022, maka kualitas kredit debitur hanya dapat ditetapkan lancar sampai tanggal tersebut dan setelah tanggal tersebut mengacu pada POJK Kualitas Aset," kata dia.

Wimboh juga mengingatkan seluruh kredit restrukturisasi Covid-19 dilaporkan dengan menambahkan keterangan "COVID19" sampai dengan kredit lunas, meskipun melewati 31 Maret 2022. Hal ini ditujukan untuk memantau perkembangan kredit restrukturisasi Covid-19

"Kredit restrukturisasi Covid-19 juga dapat dikecualikan dari perhitungan aset kredit berkualitas rendah (Loan at Risk/LaR) dalam penilaian Tingkat Kesehatan Bank," tambahnya.

Meski demikian, bank juga dapat menghapus keterangan "COVID19" dalam pelaporan dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain asesmen bank dapat memastikan debitur telah mengatasi permasalahan jangka pendek, serta historikal data debitur tersedia lengkap dan konsisten untuk mengantisipasi pemeriksaan terkait program PEN.

"Ke depannya, OJK akan terus menjalankan kebijakan untuk meredam volatilitas di pasar modal serta melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan serta senantiasa bersinergi dengan kebijakan Pemerintah dan memperluas akses pembiayaan kepada UMKM melalui digitalisasi dalam sebuah ekosistem," jelas Wimboh.

Setelah ada stimulus dari pemerintah, OJK mencatat Kredit UMKM mulai mengalami pertumbuhan yang terdiri dari pertambahan KUR maupun subsidi bunga. Meski demikian, kredit segmen menengah Rp 500 juta sampai Rp 25 miliar masih belum tersentuh stimulus.

Wimboh mengungkapkan OJK mengusulkan Program Kredit untuk Usaha Menengah yang bersifat sementara juga mendapatkan skema subsidi bunga maupun penjaminan Pemerintah.

"OJK mendorong Himbara berbicara dengan Lembaga Penjaminan menetapkan kriteria bersama untuk mempercepat proses penjaminan kredit," katanya.


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Sampai Terjebak! Berikut Daftar Pinjol Resmi OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular