Pulang Jam 3 Sore, Ini Jam Kerja PNS Selama Ramadan!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 April 2021 19:57
Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini
Foto: Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan Ramadan.

Jadwal jam kerja tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi 9/2021, yang diteken Tjahjo Kumolo, Jumat (9/4/2021).

"Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Tjahjo dalam SE tersebut.

Nantinya, Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan di rumah/tempat tinggal dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Adapun jam kerja PNS pada bulan Ramadan ditetapkan berdasarkan jumlah hari kerja. Berikut jam kerja bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja :

1) Hari Senin-Kamis Pukul: 08.00 - 15.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30

2) Hari Jumat Pukul: 08.00 - 15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 - 12.30

Sementara itu, berikut ini jam kerja untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja:

1) Hari Senin-Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 - 14.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30

2) Hari Jumat Pukul: 08.00 - 14.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 12.30

Jam kerja di atas berlaku bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di tempat tinggal.

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, sejumlah minimal 32,5 jam per minggu.

"Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing,"


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dear PNS, Berikut Jadwal Pulang Kantor Ramadan Nanti!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular