Dear PNS, Berikut Jadwal Pulang Kantor Ramadan Nanti!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
11 April 2021 09:23
Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho
Foto: Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menetapkan aturan jam kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk bulan Ramadan. Jam kerja selama bulan suci ini akan diperpendek untuk seluruh PNS.

Jadwal jam kerja tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi 9/2021, yang diteken Tjahjo Kumolo, Jumat (9/4/2021).



"Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Tjahjo dalam SE tersebut dikutip Minggu (11/2/2021).

Nantinya, Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan di rumah/tempat tinggal dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.



Adapun jam kerja PNS pada bulan Ramadan ditetapkan berdasarkan jumlah hari kerja. Berikut jam kerja bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

1) Hari Senin-Kamis Pukul: 08.00 - 15.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30

2) Hari Jumat Pukul: 08.00 - 15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 - 12.30

Sementara itu, berikut ini jam kerja untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja:

1) Hari Senin-Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 - 14.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30

2) Hari Jumat Pukul: 08.00 - 14.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 12.30

Jam kerja di atas berlaku bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di tempat tinggal.

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, sejumlah minimal 32,5 jam per minggu.

"Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing."


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pulang Jam 3 Sore, Ini Jam Kerja PNS Selama Ramadan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular