
Waduh! Bisnis BBM Ilegal Masih Merajalela, Ini Faktanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut banyak bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal terjadi di Indonesia.
Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan ada beberapa modus yang digunakan, seperti membeli minyak "kencingan" dari Izin Niaga Umum (INU) atau agen, lalu dicampur dengan bahan bakar lainnya seperti hasil olahan masyarakat atau kita sebut minyak zonkĀ atau hasil olahan minyak bekas oli.
"Dan juga membeli dari masyarakat tanpa dokumen," ungkapnya dalam 'Talkshow: Menelisik bisnis BBM Solar di Indonesia', Kamis (08/04/2021).
Dia menegaskan keberadaan bisnis ilegal ini merugikan negara. Berdasarkan catatan BPH Migas, sepanjang 2020 ada 1.817.752 liter BBM subsidi yang menjadi barang bukti berasal dari 369 laporan.
"Kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 16,3 miliar, konsep yang kami sampaikan, kami dengan keterbatasan, kami kerja sama dengan aparat penegak hukum melakukan pengawasan," tuturnya.
Dia mengatakan, negara dirugikan akibat bisnis ilegal BBM ini karena sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas di mana diatur bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU) wajib membayar pajak, bea masuk dan pungutan lain atas impor, cukai, pajak daerah, retribusi daerah, dan iuran badan usaha.
"Di dalam UU 22 Pasal 32 jelas diatur bahwa siapa saja yang boleh melakukan izin usaha niaga umum BBM adalah badan usaha pemegang izin usaha umum yang diterbitkan Kementerian ESDM," jelasnya.
BPH Migas berupaya menekan keberadaan bisnis BBM ilegal ini dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari Kepolisian RI, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Angkatan Laut, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Migas.
"Dalam menekan bisnis ilegal, kami kerja sama, jadi BPH Migas MoU dengan Kapolri, bagaimana kita melakukan pengawasan bersama dengan semua aparat penegak hukum," tuturnya.
Selain bekerja sama dengan aparat, demi menekan kerugian, BPH Migas juga melakukan operasi terpadu. Pihaknya melakukan kunjungan ke daerah yang ada bisnis ilegalnya, termasuk ke daerah tambang.
"Kami melakukan pengawasan ke badan usaha izin niaga umum, agen-agen, BUPIUNU, lalu pengawasan bersama dengan kegiatan industri, perkebunan, dan pertambangan karena mereka ini end user daripada solar industri terbanyak," ungkapnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPH Migas: Butuh Sosialisasi Untuk Kurangi Konsumsi Premium