
Video
Jokowi Teken PP Royalti Musik, Putar Lagu Wajib Bayar Royalti
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
07 April 2021 13:04
Jakarta, CNBC Indonesia - Putar lagu di Radio hingga Mal kini wajib bayar royalty kepada pemilik. Hal ini juga berlaku untuk perkantoran dan kegiatan bersifat Komersial. Aturan ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo dalam peraturan pemerintah atau (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalty, hak cipta lagu dan atau musik. Simak informasinya dalam Program Profit, Selasa 07/04/2021 berikut ini
-
1.
-
2.
-
3.