Internasional

Sah! Putin Resmi Presiden 'Seumur Hidup' Rusia

sef, CNBC Indonesia
06 April 2021 06:35
U.S. President Donald Trump and Russia's President Vladimir Putin are seen during the G20 leaders summit in Buenos Aires, Argentina November 30, 2018. REUTERS/Marcos Brindicci     TPX IMAGES OF THE DAY
Foto: Presiden AS Donald Trump dan Presiden Rusia Vladimir Putin terlihat pada KTT para pemimpin G20 di Buenos Aires, Argentina 30 November 2018. REUTERS / Marcos Brindicci

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemimpin Rusia Vladmir Putin secara resmi menandatangani undang-undang yang dapat membuatnya tetap menjabat sebagai presiden hingga 2036.

UU tersebut akan memungkinkan dirinya mencalonkan diri lagi untuk dua masa jabatan, masing-masing enam tahun, setelah tugasnya saat ini berakhir 2024.

Penandatanganan ini merupakan buntut perubahan konstitusi yang diusulkan Putin tahun lalu. Rusia telah melakukan pemungutan suara publik sebelumnya.

Dengan ini, Putin yang berusia 68 tahun, berpotensi tetap berkuasa hingga usia 83 tahun. Saat ini, ia menjabat sebagai presiden kedua kali berturut-turut dan keempat secara total.

Putin pernah menjadi presiden di tahun 2004-2008, lalu 2008 hingga 2012. Setelahnya ia menjadi perdana menteri, kali kedua setelah tahun 1999. Ia terpilih kembali menjadi presiden tahun 2012-2018. Ini berlanjut dari 2018 hingga kini.

Sebenarnya sejumlah anti Kremlin sempat meneriakkan penolakan terkait hal ini. Namun UU tersebut juga dibalut sejumlah amademen lain yang memperkuat perlindungan ke warga seperti program pensiun.

Sebelumnya, hal sama juga dilakukan sejumlah pemimpin lainnya, termasuk Xi Jinping di China. Pembatasan jabatan dua kali dicabut parlemen di 2018. Dengan itu, Xi masih akan bisa menjabat meski jabatannya selesai 2023 nanti. Pembatasan sebelumnya dibuat di era Deng Xiaoping.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Putin Tiba-tiba Bicara soal Penerus, Lengser dari Rusia-1?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular