MARKET DATA

Perhatian! Boleh Salat Tarawih Berjamaah, Ini Syaratnya

Chandra Gian Asmara,  CNBC Indonesia
05 April 2021 16:33
Perhatian! Boleh Salat Tarawih Berjamaah, Ini Syaratnya
Foto: Salat Jumat di Bekasi (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa salat tarawih dan salat Ied diperbolehkan dengan sejumlah syarat.

"Protokol harus dilaksanakan dengan ketat. Dan terbatas pada komunitas, di mana para jamaahnya sudah dikenali satu sama lain. Jamaah yang dari luar mohon supaya tidak diizinkan," kata Muhadjir, Senin (5/4/2021).

"Begitu juga dalam melaksanakan salat berjamaah ini diupayakan untuk dibuat se-simple mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," imbuhnya.

Kemudian, Muhadjir menegaskan untuk salat Ied dilaksanakan di luar rumah. Namun tetap jamaahnya juga harus dalam satu komunitas.

"Juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat, dan juga supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jamaah, baik di lapangan maupun di masjid."

(dob/dob) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Covid-19 Muncul Lagi, Wamenhub Bicara Perilaku di Transportasi Publik


Most Popular
Features