
Mau Travelling? Cek Aturan Baru Bepergian di Laut-Darat-Udara

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memperbaharui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Perjalanan ini termasuk di jalur darat, udara maupun laut.
Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan syarat perjalanan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (Satgas) Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 Tahun 2021.
"Ini kita ada ketentuan perjalanan terbaru yang berlaku efektif mulai 1 April 2021," katanya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid- 19, Minggu pekan lalu (28/3/2021).
Kini tes dengan GeNose juga masuk dalam syarat perjalanan dalam negeri untuk perjalanan udara. GeNose merupakan alat test deteksi dini Covid-19 melalui hembusan nafas yang dikembangkan oleh Universitas Gajah Mada (UGM) melalui teknologi artificial intelligence atau kecerdasan buatan.
Implementasinya akan dilakukan pada dua bandara yang siap melayani tes GeNose, yakni Bandara Husein Sastranegara di Bandung dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan tes GeNose akan ditempatkan pada empat bandara selain Bandara Internatinal Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten. Secara perlahan penyediaan tes itu akan diterapkan pada seluruh bandara hingga 1 Mei mendatang.
"Penerapan GeNose 1 April di sektor udara akan dilakukan pada empat bandara. Medan, Bandung, Jogjakarta dan Surabaya di luar Soekarno-Hatta. Perlahan penggunaan GeNose hingga 1 Mei akan di seluruh Bandara di Indonesia," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sedang menerbitkan Surat Edaran soal pengaturan perjalanan masa pandemic Covid-19 terbaru yang berlaku secara umum guna menanggapi surat edaran dari Satgas Covid - 19.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan pihaknya akan mengeluarkan SE baru, menindaklanjuti SE dari Gugus Tugas Penanganan Covid - 19 Nomor 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini akan diberlakukan dalam waktu dekat.
"Perlu diketahui bahwa SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum, tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang akan diatur secara khusus," jelas Adita dalam Keterangan Resmi, Senin (29/3/2021).
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:
Pulau Bali
Udara:
- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)
Laut dan Darat:
- RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).
Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa
Udara:
- RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara
Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan
Darat Umum:
- Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah
Darat Pribadi:
- Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan
Kereta Api antar kota:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan
Penyeberangan Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prosedur Baru Kedatangan Penumpang Internasional di Soetta
