Mau Travelling? Cek Aturan Baru Bepergian di Laut-Darat-Udara

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
01 April 2021 11:15
Antrean calon penumpang pesawat yang melakukan test rapid  di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). Antren panjang ini terjadi karena banyak penumpang yang ingin melakukan rapid test antigen yang disediakan pihak bandara. Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta sempat ramai tadi pagi. Antrean mengular karena antrean rapid test penumpang. Pantauan CNBC pukul 11.30 terlihat antrian namun sudah kondusif. Sejumlah calon penumpang yang menunggu di luar area ruang test bisa duduk. Jelang liburan Natal dan akhir tahun, pemerintah menerapkan syarat minimal berupa hasil tes rapid antigen bagi traveler yang mau bepergian naik kereta api, pesawat terbang hingga kendaraan pribadi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memperbaharui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Perjalanan ini termasuk di jalur darat, udara maupun laut.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan syarat perjalanan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (Satgas) Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 Tahun 2021.

"Ini kita ada ketentuan perjalanan terbaru yang berlaku efektif mulai 1 April 2021," katanya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid- 19, Minggu pekan lalu (28/3/2021).

Kini tes dengan GeNose juga masuk dalam syarat perjalanan dalam negeri untuk perjalanan udara. GeNose merupakan alat test deteksi dini Covid-19 melalui hembusan nafas yang dikembangkan oleh Universitas Gajah Mada (UGM) melalui teknologi artificial intelligence atau kecerdasan buatan.

Implementasinya akan dilakukan pada dua bandara yang siap melayani tes GeNose, yakni Bandara Husein Sastranegara di Bandung dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan tes GeNose akan ditempatkan pada empat bandara selain Bandara Internatinal Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten. Secara perlahan penyediaan tes itu akan diterapkan pada seluruh bandara hingga 1 Mei mendatang.

"Penerapan GeNose 1 April di sektor udara akan dilakukan pada empat bandara. Medan, Bandung, Jogjakarta dan Surabaya di luar Soekarno-Hatta. Perlahan penggunaan GeNose hingga 1 Mei akan di seluruh Bandara di Indonesia," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sedang menerbitkan Surat Edaran soal pengaturan perjalanan masa pandemic Covid-19 terbaru yang berlaku secara umum guna menanggapi surat edaran dari Satgas Covid - 19.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan pihaknya akan mengeluarkan SE baru, menindaklanjuti SE dari Gugus Tugas Penanganan Covid - 19 Nomor 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini akan diberlakukan dalam waktu dekat.

"Perlu diketahui bahwa SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum, tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang akan diatur secara khusus," jelas Adita dalam Keterangan Resmi, Senin (29/3/2021).

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:

Pulau Bali

Udara:

- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

- Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan

- Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)

Laut dan Darat:

- RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan

- Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).

Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa

Udara:

- RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

- Tes GeNose di Bandara

Laut:

- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Tes GeNose di Pelabuhan

Darat Umum:

- Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah

Darat Pribadi:

- Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan

Kereta Api antar kota:

- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan

Penyeberangan Laut:

- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Tes GeNose di Pelabuhan


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prosedur Baru Kedatangan Penumpang Internasional di Soetta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular