
Lewat Deadline, Lapor SPT Masih Boleh Nggak?

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) telah berakhir. Sebab, masa pelaporan pajak tahunan ini hanya sampai 31 Maret 2021.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pun memastikan, tidak ada perpanjangan pelaporan SPT Tahunan di 2021, seperti tahun 2020 lalu.
"Tidak ada rencana perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT WP OP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia.
Menurutnya, laporan terakhir dari para Wajib Pajak ditunggu hingga tengah malam tadi. Artinya, per 1 April ini semua yang melakukan pelaporan telah terlambat dan akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang diberikan beragam yakni mulai dari yang ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan yaitu diberikan 'surat cinta' oleh Direktur Jenderal Pajak melalui email.
Kemudian ada juga sanksi denda berupa uang tunai Rp 100.000 untuk WP OP ini. Denda ini akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP) oleh DJP.
Jika tetap tidak membayar meski sudah diberikan STP, maka DJP bisa melakukan penyitaan aset terhadap Wajib Pajak.
Selain itu, ada juga sanksi pidana atau hukum penjara. Ini diberikan bila WP sengaja tidak melaporkan SPT nya atau melaporkan tetapi mengisi dengan salah.
"Sanksi pidana apabila alpa atau sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap," tegas Neilmaldrin.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ingat! Besok Terakhir, Segera Lapor SPT agar Tak Masuk Bui
