Jangan Bingung! Ini Beda Lapor SPT Lewat e-Filing dan e-Form
Arie Pratama, CNBC Indonesia
31 March 2021 20:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir hari ini, Rabu (31/3/2021). Sedangkan, Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2021.
Oleh karenanya, bagi Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya segera lakukan hari ini juga. Jika tidak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan sanksi berupa denda baik uang tunai hingga penyitaan aset.
-
1.
-
2.
-
3.