MARKET DATA

No Happy Weekend! PNS Dilarang ke Luar Kota 1-4 April

Chandra Gian Asmara,  CNBC Indonesia
01 April 2021 08:10
No Happy Weekend! PNS Dilarang ke Luar Kota 1-4 April
Foto: Upacara PNS di Pulau Reklamasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi larangan aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota selama libur panjang pada pekan ini.

Sebagai informasi, pada pekan ini terdapat libur nasional untuk memperingati wafatnya Isa Al Masih yang jatuh pada Jumat (2/4/2021), yang dilanjutkan libur Sabtu-Minggu.



Larangan bepergian ini tertuang dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi 7/2021, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (1/4/2021).

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah an/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021," demikian bunyi ketentuan SE tersebut.



Dalam SE tersebut, pemerintah juga memerintahkan agar PPK pada kementerian, lembaga, maupun daerah melakukan penegakan disiplin terhadap ASN dalam mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal dalam SE tersebut.

"Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2020 dan PP 49/2018," bunyi SE tersebut.

Adapun PPK di kementerian, lembaga dan daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 9 April

(sef/sef) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Grand Design Reformasi Birokrasi RI, PNS Wajib Paham!


Most Popular
Features