
Baca Ini Sebelum Lapor SPT Pajak Online, Dijamin Jelas!

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi akan berakhir hari ini. Bagi Wajib Pajak (WP) yang belum melakukan kewajibannya segera lapor saat ini juga.
Saat kondisi pandemi Covid-19 saat ini yang mengharuskan masyarakat menjaga jarak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau melakukan pelaporan secara online melalui e-filing.
e-filing adalah cara pelaporan pajak yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun selama terhubung dengan jaringan internet. Cara ini akan memudahkan WP karena tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Jadi tidak perlu ke kantor pajak untuk lapor SPT. Bisa melalui e-filing," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia.
Untuk melapor SPT melalui e-filing, WP hanya perlu melakukan login di website pajak.go.id dan pilih langkah mengisi SPT Tahunan. Namun, sebelum mengisi SPT pastikan anda sudah memiliki bukti potong dari perusahaan dan juga EFIN (Electronic Filing Identification Number).
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk WP melakukan transaksi elektronik. Tanpa EFIN maka WP tidak bisa melakukan pelaporan SPT melalui e-filing.
Cara mendapatkan EFIN pun sangat mudah, bagi WP Orang pribadi berikut tahapannya:
1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan. Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain. Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak di atas;
2. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP buat orang Indonesia. Buat orang asing adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
3. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT); Menyampaikan alamat email aktif.
Sudah punya EFIN tapi lupa? Begini tahapan untuk mendapatkannya kembali:
Telepon nomor resmi KPP
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja. Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
Surel resmi KPP
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO (pengertian PORO sudah saya jelaskan di atas). Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:
- Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Agen Kring Pajak
Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id. Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan.
Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrian layanan lupa EFIN dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya. Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin - Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB.
Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar
DJP mengelola akun media sosialnya dengan sangat bagus. Media sosial DJP digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini. Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP.
Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi. Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan.
Setelah memiliki bukti potong dan e-Fin maka sudah bisa melakukan pelaporan SPT online. Berikut tahapan lapor SPT melalui e-filing:
1. Masuk ke situs www.djponline.pajak.go.id/
2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Isi password (kata sandi)
4. Isi kode verifikasi
5. Tekan login
6. Klik e-filing
7. Klik buat SPT
8. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
9. Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya.
10. Setelah selesai mengisi klik kirim SPT
11. Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Lapor Pajak Online Tapi Lupa EFIN? Ini Solusinya