Ingat! Hari Terakhir Lapor SPT Pajak, Kalau Nggak Denda & Bui

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
31 March 2021 05:53
Kantor Pajak. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pun terus mengimbau para wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Sebab, hari ini adalah hari terakhir masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP).

Di masa pandemi ini, pelaporan disarankan untuk dilakukan secara online yakni e-filing. Wajib Pajak bisa melakukan dari mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan internet.

"Jadi tidak perlu ke kantor pajak untuk lapor SPT. Bisa melalui e-filing," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia.

Jadi bagi Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajibannya bisa segera dilakukan. Sebab, ada sanksi yang diberikan DJP jika terlambat menyampaikan SPT.

Neilmaldrin mengatakan, sanksi yang diberikan DJP berupa denda uang tunai hingga penyitaan aset. Untuk denda uang akan dikenakan sebesar Rp 100 ribu bagi WP OP (Orang Pribadi) dan Rp 1 juta bagi WP Badan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).


Sementara untuk denda berupa penyitaan aset bisa berupa rumah, mobil, tanah maupun apartemen, dilakukan DJP sebagai tindakan akhir. DJP akan melakukan beberapa tahapan sebelum menyita aset para Wajib Pajak.

Pertama, menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak.

Kedua, menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan dan utang pajak belum dilunasi.

"Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, barulah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Kemudian Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak," jelasnya.

Selanjutnya, DJP akan memberikan sanksi lebih berat lagi yakni hukuman pidana bagi Wajib Pajak jika sengaja tidak lapor pajaknya. Tak hanya itu, Wajib Pajak yang lapor SPT tapi tidak sesuai atau tidak benar juga bisa masuk bui.

"Sanksi pidana apabila alpa atau sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap," tegasnya.

Halaman 2>>

DJP mencatat, hingga 30 Maret 2021, jumlah Wajib Pajak yang sudah melakukan kewajibannya mencapai 9.945.801 orang. Jumlah ini lebih baik dari tahun sebelum nya di periode yang sama yakni 8.742.603 orang.

Dengan realisasi ini, maka kurang dari satu hari masih ada sekitar 9 juta orang lagi yang belum melaporkan SPT nya. Di mana jumlah WP yang terdaftar pada tahun ini sebanyak 19 juta orang.

Secara rinci, pelaporan 9,9 juta WP tersebut terdiri dari pelaporan secara manual sebanyak 385.789 orang dan online (e-filing) sebanyak 9.560.012 orang. Pelaporan itu secara total berasal dari Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Neilmaldrin pun menekankan bahwaDJP akan tetap menunggu para Wajib Pajak menyelesaikankewajibannya meski lewat batas waktu pelaporan. Hingga akhir tahun,DJP menargetkan jumlah Wajib Pajak yang melaporkanSPT nya bisa mencapai 80% dari total Wajib Pajak terdaftar.



Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular