
Jokowi Turun Tangan, Anak Buah Menkes BGS Dirombak Total!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak habis struktur organisasi Kementerian Kesehatan. Kepala negara menambah sejumlah pejabat dalam internal otoritas kesehatan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 18/2021 tentang Kementerian Kesehatan. Aturan ini diteken pada 17 Maret 2021, dan diundangkan pada 19 Maret 2021.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) 113/P 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019 - 2024.
"Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara," bunyi ketentuan pasal 4 Perpres tersebut, Senin (29/3/2021).
Dalam Perpres ini, Jokowi menambah satu posisi nomenklatur yaitu Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan. Sehingga, total direktorat yang berdiri di bawah koordinasi otoritas kesehatan menjadi lima direktorat.
Sebelumnya, dalam Perpres 35/2015 hanya ditetapkan lima direktorat yaitu Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, dan Direktorat Jenderal Keafirmasian dan Alat Kesehatan.
Adapun fungsi dari Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan yaitu penyusunan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, pengembangan karir, hingga perlindungan tenaga kesehatan.
Selain tu, penyusunan norma, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, kualifikasi, hingga pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, pengembangan karir, hingga perlindungan tenaga kesehatan.
Selain menambah susunan direktorat, Jokowi juga merombak struktur staf ahli Kementerian Kesehatan yang saat ini berada di bawah komando Budi Gunadi Sadikin.
Mereka adalah Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan, Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan, Staf Ahli Hukum Kesehatan, dan Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.
Sebelumnya dalam Perpres 35/2015, para staf terdiri dari Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan, Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi, Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan, dan Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selain BGS, 11 Menkes Negara ini tak Berasal dari Dunia Medis