RUU Minuman Beralkohol Masuk DPR, Pengusaha: Itu Barang Lama!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
26 March 2021 12:25
FILE PHOTO: An employee checks Heineken beers at the Heineken brewery in Jacarei, Brazil June 12, 2018. Picture taken June 12, 2018.  REUTERS/Paulo Whitaker/File Photo
Foto: REUTERS/Paulo Whitaker/File Photo

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) larangan minuman beralkohol (minol) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sontak keputusan ini mendapat pertentangan dari pelaku usaha di sektor ini.

"Sebetulnya ini barang lama, dari 2014, tiap tahun diusulkan jadi Undang Undang (UU). Saya melihat nggak ada prioritasnya, di kondisi saat ini ekonomi lagi susah, pandemi Covid-19 lebih dari 1 tahun, kenapa masih ada inisiatif ini jadi masuk Prolegnas RUU?" tanya Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI) Ipung Nimpuno kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/3/21).

Dalam draf RUU ini, ada beberapa klasifikasi alkohol. Pada pasal 4 tertulis minol golongan A berkadar etanol lebih dari 1% sampai 5%, golongan B berkadar etanol lebih dari 5% sampai 20%, dan golongan C berkadar etanol lebih dari 20% sampai 55%.

Pada pasal berikutnya yakni 5,6 dan 7 setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, hingga mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C. Tidak ketinggalan, minuman beralkohol tradisional, serta minuman beralkohol campuran atau racikan di wilayah Indonesia juga masuk dalam pelarangan.

Jika ada pelarangan, para pekerja yang masuk ke dalamnya terancam di ambang bahaya hingga pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama bagi daerah yang mengizinkan komoditas ini.

"Jika jadi diterapkan makin memperparah situasi ekonomi, berapa juta orang yang terlibat langsung dan nggak langsung, baik di produksi, pabrik, distribusi berapa juta yang terlibat rantai supply chain, di sisi penjualan," kata Ipung.

Namun, dalam Pasal 8, larangan minuman beralkohol tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yang meliputi kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Adapun turunnya ada pada Peraturan Pemerintah.

"Peraturan minol dari pusat ke daerah ada 36 peraturan dari Perpres, Perda, Permen udah sangat dibatasi, restrict nggak boleh jual di minimarket di toko. Kalau ada harus dipertanyakan yang mana dulu, itu ilegal," jelasnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]

Tags
Recommendation
Most Popular