
Waduh! Kemenkes Nunggak Insentif Nakes Rp 1,48 Triliun

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan mencatat, tunggakan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien pandemi Covid-19 mencapai Rp 1,48 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rahmatarwata mengatakan, tunggakan insentif ini untuk tenaga kesehatan yang dikelola Rumah Sakit di bawah Kementerian Kesehatan.
"Untuk tunggakan insentif tenaga kesehatan, catatan kami Rp 1,48 triliun," ujar Isa dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (23/3/2021).
Menurutnya, anggaran untuk insentif itu sebenarnya telah ada. Diambil dari anggaran yang sudah diberikan kepada Kemenkes sebesar Rp 5,28 triliun. Oleh karenanya saat ini sedang di review apa yang menyebabkan belum disalurkan.
"Jadi intinya dana sudah tersedia dan kami akan coba komunikasikan dengan Kemenkes," jelasnya.
Lanjutnya, review akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga diharapkan pemberian insentif pada nakes di tahun ini bisa terlaksana dengan baik.
"Proses verifikasi sedang berlangsung dan mudah-mudahan bisa segera diselesaikan," tegasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Insentif Nakes 2020 Masih Nunggak, Kemenkes Rilis Aturan Baru