
Video
Maryono Didakwa Rugikan Negara Rp 279,6 M
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
23 March 2021 12:59
Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara, Maryono, didakwa melakukan dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 279,6 Miliar. Selain didakwa merugikan negara, Maryono juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Jaksa Kejaksaan Agung, Sulkipli mengungkapkan, Maryono didakwa merugikan negara ratusan miliar rupiah, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara, tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari BTN ke PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.
Simak informasinya dalam Program Profit CNBC Indonesia (Selasa, 23/03/2021)
-
1.
-
2.
-
3.