
Kurangi Biaya Klaim, Standar Rawat Inap BPJS Jadi Kelas A & B
Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah berencana menstandardkan ruang rawat inap di rumah sakit peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Daniel Wibowo menjelaskan Nantinya kelas standar pada layanan BPJS Kesehatan akan menjadi satu standar. Sebelumnya pada layanan BPJS Kesehatan terdapat tiga golongan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III. Namun, rencana pembuatan kelas standar akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, dari tiga kelas yang ada akan disederhanakan menjadi dua kelas yakni kelas A dan kelas B. Hal ini bertujuan untuk melihat pengaruh antara penerapan kelas standar dengan penyesuaian tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs).
Bagaimana dampak penyederhanaan kelas A dan B BPJS Kesehatan dalam mendorong keberlanjutan dan kualitas program JKN?
Selengkapnya simak dialog Muhammad Gibran dengan Ketua KompartemenJaminan Kesehatan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Daniel Wibowo dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 23/03/2021)
-
1.
-
2.
-
3.