Ramai Wakil Rakyat Protes 'Keistimewaan' Kepada Freeport

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
23 March 2021 09:56
Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam sambutan acara
Foto: Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam sambutan acara "2020 international convention on Indonesian Upstream oil and gas". (Tangkapan Layar)

Menanggapi hal ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pada 2020 karena terdampak pandemi, Freeport meminta kepada pemerintah agar ada penundaan pembangunan smelter. Permintaan ini disampaikan Freeport secara tertulis pada tahun lalu.

"Terkait penundaan (smelter), belum kita setujui, kita nggak buru-buru, lihat perkembangan Covid-19 dulu pada 2020 akhir yakni progres 6% dari 10%," paparnya.

Menurut Arifin, berdasarkan aturan, keterlambatan pembangunan smelter ini akan mendapatkan penalti. Dia menyebut penalti yang diberikan sebesar 20% dari pendapatan tahun berjalan.

"Akan diberikan sanksi sebesar 20% dari revenue tahun berjalan," tegasnya.

Menurutnya, jika tidak diberikan izin ekspor, maka akan berdampak pada penurunan penerimaan negara.

"Kalau nggak diberikan izin ekspor, akan berdampak pada penerimaan negara dan juga dampak sosial ke para karyawan. Oleh karena itu, berikan izin dengan tetap denda karena keterlambatan," jelasnya.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM baru saja menerbitkan aturan baru terkait pemberian rekomendasi penjualan ke luar negeri mineral logam pada masa pandemi Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 46.K/MB.04/MEM.B/2021 yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Jumat, 12 Maret 2021.

Berdasarkan Keputusan Menteri ini, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masih bisa diberikan izin rekomendasi persetujuan ekspor mineral logam meski kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) belum mencapai target yang ditentukan.

Adanya Keputusan Menteri ESDM ini tentunya menguntungkan salah satu pemegang IUPK yakni PT Freeport Indonesia. Pasalnya, per Januari 2021 realisasi pembangunan smelter tembaga PT Freeport Indonesia masih mencapai 5,86% dari target seharusnya mencapai 10,5%. Adapun biaya yang telah dikeluarkan baru sebesar US$ 159,92 juta.

Dalam Keputusan Menteri ini disebutkan bahwa "Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi mineral logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi mineral logam yang tidak memenuhi persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit 90% pada dua periode evaluasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sejak ditetapkannya Keputusan Presiden No.12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, dapat diberikan rekomendasi persetujuan ekspor".

Selain itu, disebutkan juga bahwa "Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi mineral logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tetap dikenakan denda administratif dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri pada periode evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dengan mempertimbangkan dampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)".

(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular