
Jokowi Suntik ASPD Ferry Rp 598 Miliar, Buat Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi mengucurkan suntikan dana dalam bentuk modal saham kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebesar Rp 598,57 miliar.
Suntikan dana tersebut disepakati dalam Peraturan Pemerintah (PP) 52/2021 tentang Penyertaan Modal Negara Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT ASDP Indonesia Ferry.
Dalam salinan PP tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (23/3/2021), suntikan modal diberikan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha ASD Indonesia Ferry.
Adapun modal tersebut berasal dari pengalihan barang milik negara (BMN) Kementerian Perhubungan yang bersumber dari APBN periode 2019 sampai dengan 2015.
"Nilai penambahan penyertaan modal sebesar Rp 598.579.032," bunyi pasal 2 PP tersebut.
Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Maret 2021 dan diundangkan sehari setelahnya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BUMN Disuntik APBN Mulu, Jokowi: Maaf, Terlalu Enak Sekali!