Insentif Pajak Cair Rp 56 T Pada 2020

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
22 March 2021 16:55
Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan, selama tahun lalu realisasi pemberian insentif perpajakan telah mencapai Rp 56 triliun. Ini untuk pengurangan PPh Pasal 21 hingga Pajak bagi UMKM.

"Pada tahun 2020 jumlah insentif (pajak) mencapai Rp 56 triliun lebih. Rp 56 triliun yang diberikan dalam bentuk dukungan bagi para Wajib Pajak dan perekonomian Indonesia melalui pengurangan-pengurangan pajak," ujarnya dalam acara Spectaxcular, Senin (22/3/2021).

Menurutnya, insentif sektor perpajakan diberikan untuk membantu masyarakat dan badan usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan segala bantuan ini diharapkan, para pelaku usaha bisa bertahan di masa sulit.

"Ini semua upaya yang dilakukan Pemerintah melalui instrumen pajak untuk memberikan dukungan kepada Wajib Pajak," jelasnya.

Dukungan ini akan tetap berlangsung di tahun ini. Sebab, DJP akan memperpanjang insentif di bidang perpajakan hingga Juni mendatang.

Berikut daftar insentif pajak yang dilanjutkan di tahun ini:

PPh Pasal 21

Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Pajak UMKM

Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

PPh Final Jasa Konstruksi

Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.

PPh Pasal 22 Impor

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

Angsuran PPh Pasal 25

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

PPN

Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Guyuran Insentif Buat Penerimaan Pajak Makin Sedikit

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular