Cara Lapor SPT Pajak, Lupa EFIN dan Harta yang Harus Ditulis!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
22 March 2021 09:55
kampanye Pajak
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Bagi WP yang mungkin belum tahu apa saja harta yang wajib dilaporkan. Berikut rinciannya:

1. Kas dan setara kas
- uang tunai
- tabungan
- giro
- deposito
- dan setara kas lainnya.

2. Piutang

3. Investasi
- saham
- obligasi
- surat utang
- reksadana
- instrumen derivatif
- penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka
- investasi lainnya.

4. Alat transportasi
- sepeda
- sepeda motor
- mobil
- dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya
- logam mulia
- batu mulia
- barang seni dan antik
- kapal pesiar
- pesawat terbang
- peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)
- furnitur
- tas
- harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak
- tanah
- rumah
- ruko
- apartemen
- kondominium
- gudang
- harta tidak bergerak lainnya

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular