Mau Gaji Selangit? Jadi Anak Buah Pak Anies Saja!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
21 March 2021 20:22
[DALAM] Gaji Ke-13 PNS
Foto: Arie Pratama

Untuk besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia tetap sama sesuai dengan golongannya yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/20219tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 mulai dari golongan I hingga IV, seperti dikutip melalui payung hukum tersebut :

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

* Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

* Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

* Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

* Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

* Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

* Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

* Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

* Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

* Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

* Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

* Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

* Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

* Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

* Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Yang membedakan besaran penghasilan lainnya. Seperti PNS DKI mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Berikut rincian TPP PNS DKI dari jabatan pelaksana hingga calon PNS:

* Teknis Ahli: Rp 19.710.000

* Teknis Terampil: Rp 17.370.000

* Administrasi Ahli: Rp 15.300.000

* Administrasi Terampil: Rp 13.500.000

* Operasional Ahli: Rp 11.610.000

* Operasional Terampil: Rp 9.810.000

* Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000

* Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000

* Calon PNS: Rp 4.860.000

Berikut TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:

* Keahlian Utama: Rp 33.030.000

* Keahlian Madya: Rp 28.710.000

* Keahlian Muda: Rp 23.850.000

* Keahlian Pertama: Rp 19.620.000

Berikut TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:

* Keahlian Utama: Rp 31.770.000

* Keahlian Madya: Rp 26.550.000

* Keahlian Muda: Rp 23.580.000

* Keahlian Pertama: Rp 18.720.000

* Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000

* Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000

* Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000

* Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular