
Tak Ingin Ulang Kesalahan, Jokowi Libatkan KPK di Hambalang

Proyek Hambalang, atau yang dikenal dengan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) mulai dibangun pada 2010 lalu. Kala itu PT Adhi Karya menjadi salah satu perusahaan pemegang tender proyek.
Saat pertama kali dicanangkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), proyek yang menyedot anggaran hingga Rp 2,5 triliun itu digadang-gadang bakal menjadi pusat pelatihan olahraga yang bertaraf internasional.
Namun, tak sampai satu tahun pembangunan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya praktik korupsi yang dilakukan sejumlah pihak dalam proses pembangunannya.
Mulai dari eks Menpora era Presiden SBY Andi Mallarangeng, eks Direktur Operasional PT Adhi Karya (Persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor, hingga eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dari proyek Hambalang mencapai Rp 706 miliar. Jumlah tersebut didapat dari hasil audit investigasi BPK pada periode 2012 - 2013.
Gatot menjelaskan, untuk mengantisipasi kembali terjadi korupsi pada pembangunan proyek ini seperti sebelumnya, maka Pemerintah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi hingga Kejaksaan dalam pembangunan jilid II ini.
Tim dari Kemenpora pun dikatakan sudah melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK periode sebelumnya yakni Sahut Situmorang dan Alexander Marwata yang saat ini kembali menjabat di KPK.
"Intinya KPK nggak persoalkan dan hanya saja KPK tekankan agar jangan sampai ada kasus seperti dulu," jelasnya.
Selain KPK, Pemerintah juga akan menggandeng pihak lainnya untuk mengawasi pembangunan proyek ini. Mulai dari Kejaksaan, Kepolisian hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Tentu saja kami nanti berlapis-lapis untuk proteksinya melibatkan BPKP, Kejaksaan, Kepolisian dan sebagainya juga," tegasnya.
(mij/mij)[Gambas:Video CNBC]