Sri Mulyani Mau Naikkan PPnBM Mobil Hybrid, Ini Rinciannya!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
15 March 2021 17:37
Menteri Keuangan Srimulyani Memberikan Keterangan Pers mengenai APBN KITA (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai APBN KiTa (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kenaikan tarif mobil bertipe hybrid menjadi 5%. Usulan sebelumnya 0% dalam Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019.

Adapun mobil yang menggunakan teknologi PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) adalah mobil memadukan dua mesin sekaligus yakni mesin konvensional dan juga mesin dari baterai atau listrik.

Menurutnya, perubahan ini untuk membedakan tarif antara mobil listrik yang menggunakan full baterai yakni Battery Electric Vehicle (BEV) dengan PHEV yang setengah baterai.

"Jadi poinnya, adalah membedakan antara full battery electric dengan hybrid," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI, DPR RI, Senin (15/3/2021).

Bendahara ini menjelaskan, untuk PPnBM mobil listrik full baterai tarifnya akan tetap 0%, sedangkan yang hybrid dari rencana tarif 0% menjadi 5%. Dengan perbedaan ini, mobil listrik full baterai akan mampu bersaing dengan tipe hybrid.

Untuk perubahan tarif akan ada dua usulan skema yang diberikan. Pertama, tarif BEV tetap 0% dan tarif PHEV dari 0% menjadi 5%.

Skema kedua, jika investor menyatakan komitmen dan berinvestasi dengan nilai Rp 5 triliun maka tarif PHEV nya naik dari 5% menjadi 8%. Sedangkan tarif pajak BEV tetap 0%.

Berikut usulan perubahan tarif PPnBM Kendaraan Listrik terbaru:

Skema PPnBM untuk mobil hybridFoto: Maikel
Skema PPnBM untuk mobil hybrid

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pabrikan Bongkar Efek Subsidi Mobil Listrik: China Gaet Tesla

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular