Demi Mobil Listrik, Sri Mulyani Mau Naikkan PPnBM Hybrid

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
15 March 2021 16:27
Menteri Keuangan Sri mulyani Memberikan Keterangan Pers mengenai APBN KITA (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai APBN KiTa (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kenaikan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik bertipe hybrid. Di mana tarif awal direncanakan 0% menjadi 5%.

Usulan ini disampaikan kepada Komisi XI DPR RI melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 yang akan berlaku mulai Oktober 2021 mendatang.

Sri Mulyani menyebutkan, rencana ini mempertimbangkan kebutuhan investor yang ingin membangun perusahaan mobil listrik di dalam negeri. Di antaranya mengenai tarif PPnBM untuk mobil listrik Battery Electric Vehicle (BEV) dan PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) bisa dibedakan.

Diketahui, mobil yang mengadopsi BEV sumber tenaganya hanya mengandalkan baterai saja. Sedangkan mobil yang menggunakan teknologi PHEV memadukan dua mesin sekaligus yakni mesin konvensional dan juga mesin dari baterai atau listrik.

"Para investor mengharapkan adanya perbedaan antara full baterai dengan ada baterainya yaitu plug in. Plug ini ada baterai tapi belum full baterai," ujarnya di ruang rapat komisi XI, DPR RI, Senin (15/3/2021).

Menurutnya, jika kedua jenis mobil listrik ini diberikan tarif PPnBM yang sama yakni 0%, maka investor tidak mau masuk. Sebab, dianggap tidak kompetitif.

Dengan tarif pajak mobil hybrid lebih tinggi maka harganya juga lebih mahal. Sedangkan BEV yang full baterai yang tetap dengan tarif 0% akan lebih murah sehingga mampu bersaing.

Dengan harga yang lebih murah, ini diyakini investor bisa menaikkan penjualan mobil listrik full baterai dibandingkan dengan setengah baterai. Sehingga produksinya akan semakin banyak.

Ini tentu sejalan dengan fokus Pemerintah yang ingin mendorong BEV. Ini juga akan memberikan kepercayaan investor kepada Indonesia untuk mau membangun mobil listrik di Indonesia.

"BEV full baterai dengan plug in itu 0%, ini menyebabkan para investor yang akan membangun mobil listrik di Indonesia tidak kompetitif, sehingga para investor mengharapkan adanya perbedaan (tarif)," jelasnya.

"Jadi poinnya, adalah membedakan antara full battery electric dengan hybrid, terutama plug in hybrid dari 0% jadi ke 5%," imbuhnya.

Sri Mulyani menyampaikan akan ada dua skema usulan untuk tarif ini. Pertama, tarif BEV tetap 0% dan tarif PHEV dari 0% menjadi 5%.

Skema kedua, jika investor menyatakan komitmen dan berinvestasi dengan nilai Rp 5 triliun maka tarif PHEV nya naik dari 5% menjadi 8%. Sedangkan tarif pajak BEV tetap 0%.

"Di skema dua lebih progresif lagi apabila mereka sudah masuk ke investasi yang signifikan sesuai threshold," tegasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Mau Naikkan PPnBM Mobil Hybrid, Ini Rinciannya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular