
Jadi PNS Pak Anies Gajinya Selangit, Apa Benar?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
15 March 2021 07:15
![[THUMB] Gaji Ke-13 PNS](https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/07/21/dalam-gaji-ke-13-pns-1_169.jpeg?w=900&q=80)
Untuk besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia tetap sama sesuai dengan golongannya yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/20219 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 mulai dari golongan I hingga IV, seperti dikutip melalui payung hukum tersebut :
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
* Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
* Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
* Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
* Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
* Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
* Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
* Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
* Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
* Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
* Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
* Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
* Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
* Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
* Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Yang membedakan besaran penghasilan lainnya. Seperti PNS DKI mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Berikut rincian TPP PNS DKI dari jabatan pelaksana hingga calon PNS:
* Teknis Ahli: Rp 19.710.000
* Teknis Terampil: Rp 17.370.000
* Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
* Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
* Operasional Ahli: Rp 11.610.000
* Operasional Terampil: Rp 9.810.000
* Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
* Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
* Calon PNS: Rp 4.860.000
Berikut TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:
* Keahlian Utama: Rp 33.030.000
* Keahlian Madya: Rp 28.710.000
* Keahlian Muda: Rp 23.850.000
* Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
Berikut TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:
* Keahlian Utama: Rp 31.770.000
* Keahlian Madya: Rp 26.550.000
* Keahlian Muda: Rp 23.580.000
* Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
* Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
* Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
* Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
* Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000 (mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Pages
Most Popular