Bokek Hilang Jauh, PNS Ini Pendapatan Tertinggi se-RI

Monica Wareza, CNBC Indonesia
14 March 2021 06:45
Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Ternyata menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Ibu Kota Jakarta memiliki keuntungan lebih lantaran pendapatan yang diterima lebih besar. Tingginya gaji yang diterima ini dipengaruhi oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang juga lebih besar.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menyebutkan PNS DKI Jakarta memang memiliki penghasilan tertinggi dibandingkan yang lainnya. Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahkan pendapatan yang diterima bisa lebih besar ketimbang dengan PNS di pemerintah pusat, sebab kadang gaji yang diterima bisa menembus angka Rp 28 juta per bulan.

"Jangan iri dengan DKI yang PAD-nya tinggi," kata Tjahjo dalam satu kesempatan.

Berdasarkan data resmi Pemprov DKI, PADDKI Jakarta pada 2018 sebesar Rp 43,33 triliun dengan total pendapatan Pemprov sebesar Rp 61,24 triliun. Pada 2019 naik menjadi sebesar Rp 45,71 triliun dengan total pendapatan Rp 62,30 triliun.

Tahun 2020 sesuai rancangan anggaran PAD ditetapkan sebesar Rp 38,08 triliun dengan total pendapatan ditargetkan Rp 57,07 triliun. Tahun ini proyeksi PAD bisa mencapai Rp 51,27 triliun dengan total pendapatan Rp 72,20 triliun.

Untuk diketahui, komponen gaji PNS memang beragam. Terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan (struktural, fungsional, umum), dan tunjangan kinerja.

Selain itu juga ada lagi komponen honorarium yang terdiri dari uang sidang dan uang lembur. Termasuk uang rapat, serta tunjangan khusus bagi para PNS dalam setiap kondisi tertentu.

Halaman 2>>

Sebagai acuan, besaran gaji pokok yang diterima oleh PNS di seluruh Indonesia tetap sama, sesuai dengan golongannya yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/20219 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil untuk setiap golongannya.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Pembayaran gaji PNS seluruh Indonesia mengacu pada aturan ini, namun bukan daerah khusus namanya jika DKI Jakarta tidak mendapatkan tambahan insentif gaji lainnya.

Di wilayah ibu kota, para PNS ini mendapatkan pemasukan lainnya yakni berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Berikut rinciannya:

  • Teknis Terampil: Rp 17.370.000
  • Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
  • Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
  • Operasional Ahli: Rp 11.610.000
  • Operasional Terampil: Rp 9.810.000
  • Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
  • Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
  • Calon PNS: Rp 4.860.000

Berikut TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:

  • Keahlian Utama: Rp 33.030.000
  • Keahlian Madya: Rp 28.710.000
  • Keahlian Muda: Rp 23.850.000
  • Keahlian Pertama: Rp 19.620.000

Berikut TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:

  • Keahlian Utama: Rp 31.770.000
  • Keahlian Madya: Rp 26.550.000
  • Keahlian Muda: Rp 23.580.000
  • Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
  • Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
  • Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
  • Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
  • Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000.




(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Gaji dan Pangkat PNS Bakal Dirombak Habis

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular