
Beneran Nih, Mau Ada Jabatan Fungsional Baru PNS?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong agar instansi pembina jabatan fungsional untuk melakukan penataan jabatan fungsional di berbagai aspek.
Instansi pembina wajib melakukan penyesuaian substansi pengaturan sesuai dengan Peraturan MenPANRB 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dengan adanya PermenPANRB Nomor 13/2019 tentunya kita harus melakukan evaluasi terhadap seluruh jabatan fungsional yang ada untuk dilakukan penyesuaian-penyesuaian," ujar Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko dikutip keterangan resmi, Senin (8/3/2021).
Teguh lantas mendorong pembentukan jabatan fungsional baru sehingga karier jabatan fungsional bisa tergambar dengan jelas. Menurutnya, penyederhanaan birokrasi melakukan sinergi dan dukungan dari para instansi.
Hal ini dilakukan untuk mendorong jabatan fungsional menjadi jabatan yang nantinya akan menggantikan kedudukan jabatan struktural Eselon II hingga Eselon IV.
Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian PANRB Istyadi Insani menegaskan, penyesuaian substansi pengaturan jabatan fungsional sesuai PermenPANRB Nomor 13/2019 paling lambat dilakukan pada 30 Juli 2022.
"Bagi instansi pembina yang belum mengusulkan revisi, segera diusulkan untuk revisi," ujarnya.
Urgensi dilakukannya penyesuaian tersebut adalah karena saat ini masih terdapat jabatan fungsional yang ditetapkan sebelum terbitnya Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 17/2020.
Istyadi menguraikan, ada berbagai penyesuaian substansi yang harus segera dilakukan Instansi Pembina Jabatan Fungsional. Antara lain, yang berkaitan dengan kedudukan jabatan fungsional, penyusunan uraian kegiatan, penetapan Angka Kredit, penilaian Angka Kredit, pembebasan sementara, skema alur penilaian kinerja jabatan fungsional, penambahan Angka Kredit, dan hal-hal substantif lainnya yang diatur dalam PermenPANRB Nomor 13/2019.
Bagi Instansi Pembina yang telah selesai melakukan revisi, Istyadi mengimbau untuk segera membuat petunjuk teknis yang baru dengan pengaturan masa transisi pemberlakuan sistem Angka Kredit Terintegrasi.
"Bagi Instansi Pemerintah yang belum membina jabatan fungsional, namun memungkinkan untuk dibentuk tersendiri, untuk segera diusulkan demi mendukung penyederhanaan birokrasi," tambahnya.
Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Menteri PANRB yang ditujukan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Instansi Pusat dan Daerah sebagai kebijakan transisi dan amanat pemberlakuan PermenPANRB Nomor 13/2019.
Istyadi menegaskan kepada instansi pemerintah yang tidak segera melakukan penyesuaian dengan PermenPANRB Nomor 13/2019 sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan, maka akan menerima konsekuensi.
"Kementerian PANRB akan menerbitkan surat edaran terkait konsekuensinya," tegas Istyadi.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Masalah PNS: Tak Sejahtera Sampai Terjebak di Zona Nyaman!