Jakarta, CNBC Indonesia - Ternyata menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Ibu Kota Jakarta memiliki keuntungan lebih lantaran pendapatan yang diterima lebih besar. Tingginya gaji yang diterima ini dipengaruhi oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang juga lebih besar.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menyebutkan PNS DKI Jakarta memang memiliki penghasilan tertinggi dibandingkan yang lainnya. Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahkan pendapatan yang diterima bisa lebih besar ketimbang dengan PNS di pemerintah pusat, sebab kadang gaji yang diterima bisa menembus angka Rp 28 juta per bulan.
"Jangan iri dengan DKI yang PAD-nya tinggi," kata Tjahjo dalam satu kesempatan.
Berdasarkan data resmi Pemprov DKI, PADDKI Jakarta pada 2018 sebesar Rp 43,33 triliun dengan total pendapatan Pemprov sebesar Rp 61,24 triliun. Pada 2019 naik menjadi sebesar Rp 45,71 triliun dengan total pendapatan Rp 62,30 triliun.
Tahun 2020 sesuai rancangan anggaran PAD ditetapkan sebesar Rp 38,08 triliun dengan total pendapatan ditargetkan Rp 57,07 triliun. Tahun ini proyeksi PAD bisa mencapai Rp 51,27 triliun dengan total pendapatan Rp 72,20 triliun.
Untuk diketahui, komponen gaji PNS memang beragam. Terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan (struktural, fungsional, umum), dan tunjangan kinerja.
Selain itu juga ada lagi komponen honorarium yang terdiri dari uang sidang dan uang lembur. Termasuk uang rapat, serta tunjangan khusus bagi para PNS dalam setiap kondisi tertentu.
Sebagai acuan, besaran gaji pokok yang diterima oleh PNS di seluruh Indonesia tetap sama, sesuai dengan golongannya yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/20219 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil untuk setiap golongannya.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Pembayaran gaji PNS seluruh Indonesia mengacu pada aturan ini, namun bukan daerah khusus namanya jika DKI Jakarta tidak mendapatkan tambahan insentif gaji lainnya.
Di wilayah ibu kota, para PNS ini mendapatkan pemasukan lainnya yakni berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Berikut rinciannya:
Teknis Terampil: Rp 17.370.000
Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
Operasional Ahli: Rp 11.610.000
Operasional Terampil: Rp 9.810.000
Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
Calon PNS: Rp 4.860.000
Berikut TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:
Keahlian Utama: Rp 33.030.000
Keahlian Madya: Rp 28.710.000
Keahlian Muda: Rp 23.850.000
Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
Berikut TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter: