
Kenapa Swasta & Asing Boleh Buru Harta Karun Terpendam RI?

Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan Pemerintah yang kembali mengizinkan pengangkatan harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) menimbulkan pro dan kontra. Ada yang menilai bahwa kebijakan itu bakal merugikan negara karena barang tersebut lebih banyak dikuasai swasta. Namun, Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi menolak anggapan tersebut.
"Bukan investasi jual beli. Ini kita angkat untuk diberi waktu agar bisa dipamerkan oleh pengangkat bekerja sama dengan pemerintah ke seluruh dunia. Pengangkatan BMKT ini memiliki nilai sejarah yang tinggi, sehingga nantinya bisa kita lakukan proses bisnis melalui pameran yang ada dan berujung pada pendapatan royalti," kata Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves Safri Burhanuddin dalam keterangan resmi, Kamis (11/3/21).
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti sudah berteriak mengenai kebijakan ini. Maklum, Susi sempat menghentikannya ketika masih menjabat.
Kebijakan itu dilarang karena dianggap lebih banyak merugikan negara. Para investor pengangkat harta karun bawah laut dianggap berbuat curang, mengambil bagian yang paling bagus dan mahal, sisanya diberikan ke pemerintah.
"Pak Presiden @jokowi & Pak MenKP @saktitrenggono @kkpgoid, mohon dg segala kerendahan hati utk BMKT dikelola &diangkat sendiri oleh pemerintah. Sudah banyak kita kehilangan benda2 bersejarah yg seharusnya jadi milik bangsa," kata Susi dikutip dari akun Twitternya, Jumat (5/3).
Dasar laut Indonesia kaya dengan kapal-kapal kuno yang karam dan menyimpan harta karun berupa benda berharga seperti emas dan lainnya. Pada era Presiden SBY, sempat menghentikan sementara (moratorium) terhadap izin pengangkatan BMKT oleh swasta termasuk asing.
Moratorium izin mempertimbangkan undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya yang mengatur bahwa harta karun bawah laut ini termasuk sebagai benda cagar budaya, yang wajib jadi tanggung jawab pemerintah termasuk saat mengangkatnya.
Setelah pemerintahan berganti, pada era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, periode pemerintah Presiden Jokowi pertama, aturan pengangkatan BMKT dinyatakan tertutup untuk kegiatan investasi.
Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No.44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan alias Daftar Negatif Investasi (DNI) yang ditekan Jokowi pada 12 Mei 2016.
Pada Perpres yang lama Nomor 39 Tahun 2014, kegiatan pengangkatan harta karun bawah laut semula merupakan bidang usaha yang masih terbuka untuk penanaman modal termasuk asing dengan syarat khusus.
Kini, pemerintah kembali membuka kesempatan bagi swasta baik dalam negeri dan luar negeri untuk bisa melakukan pengangkatan harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dilarang Era Susi, Kapal Harta Karun RI Kini Boleh Dikeruk