Hidup Bareng Mertua Bisa Kurangin Tagihan Bayar Pajak Loh!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
11 March 2021 12:10
Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, semua pria menikah yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) bisa mengajukan pengurangan pajak. Pengurangan diberikan jika memiliki tanggungan.

Dalam hal ini, yang menjadi tanggungan maksimal tiga orang dan yang ditanggung harus tidak memiliki penghasilan. Adapun yang bisa ditanggung adalah anak kandung, mertua dan juga anak angkat.

Dari keterangan DJP yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis (11/3/2021), untuk anak maka batas usia untuk bisa ditanggung maksimal 18 tahun, tidak bekerja dan belum pernah menikah. Artinya semua biaya hidupnya masih bergantung pada orang tua.

DJP menjelaskan, untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi individu adalah sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Namun, jika memiliki tanggungan maka penghasilan tidak kena pajaknya lebih besar.

Misalnya, jika memiliki 1 tanggungan (K/1) maka PTKP nya menjadi Rp 63 juta. Nilai ini didapat dari PTKP Individu Rp 54 juta ditambah Rp 9 juta (nilai istri dan satu tanggungan).

Selanjutnya, untuk yang memiliki tunjangan 2 orang (K/2) maka PTKP nya menjadi Rp 67,5 juta. Untuk tiga tanggungan (K/3) maka PTKP menjadi Rp 72 juta.

Berikut perhitungan PTKP yang memiliki tanggungan:

- K/1 (Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000)

- K/2 (Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000)

- K/3 (Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000).


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Intip Pelaporan SPT Tahunan 2021 Tatap Muka di Kantor Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular