
Tak Bayar Denda Karena Telat Lapor SPT, Aset Bakal Disita!

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ini sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, sanksi yang diberikan DJP berupa denda uang hingga penyitaan aset yang dimiliki oleh WP.
"Sanksi keterlambatan ini tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/3/2021).
Menurutnya, untuk denda uang akan dikenakan sebesar Rp 100 ribu bagi WP OP (Orang Pribadi) dan Rp 1 juta bagi WP Badan.
"Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP)," jelasnya.
Sementara untuk denda berupa penyitaan aset dilakukan DJP sebagai tindakan akhir. Sebelum sampai ke penyitaan aset, DJP akan melakukan beberapa tahapan dulu.
Pertama, menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak.
Kedua, menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan dan utang pajak belum dilunasi.
"Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, barulah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Kemudian Juru sita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak," tegasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Intip Pelaporan SPT Tahunan 2021 Tatap Muka di Kantor Pajak