
Sri Mulyani: Jangan Lapor SPT Mepet Akhir Bulan

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau untuk seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunansebelum batas waktu pada 31 Maret 2021.
"Kita semuanya tentu mengimbau ke seluruh WP OP untuk bisa melaksanakan kewajiban bayar pajak tahun anggaran 2020 lalu, tenggat waktu akhir bulan ini," ujarnya secara virtual, Senin (8/3/2021).
Menurutnya, dalam kondisi pandemi saat ini yang mengharuskan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), pelaporan SPT bisa dilakukan secara elektronik melalui e-filling. Bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja tanpa harus keluar rumah.
"Kita tetap wajib bayar pajak bisa disampaikan melalui SPT elektronik seperti yang baru saja kami lakukan, tidak perlu harus ke kantor pajak dan bisa dilakukan secara elektronik," jelasnya.
Bendahara negara ini menjelaskan, pelaporan SPT secara elektronik pun terus meningkat dari tahun ke tahun. Terutama dalam kondisi pandemi Covid-19 ini.
Dengan kemudahan pelaporan SPT secara elektronik ini maka ia menekankan agar seluruh wajib pajak bisa menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu. Sebab, pelaporan di waktu akhir bisa terjadi gangguan karena peningkatan volume.
"Bagi pembayar pajak individu kalau bisa pekan-pekan ini (lapor SPT) sebelum terjadinya jumlah volume meningkat yang gunakan SPT elektronik dalam melakukan kewajiban pembayaran pajaknya. Jangan tunggu 31 Maret 2021," tegasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Sampai 5 Menit, Sri Mulyani Beres Lapor SPT Pajak