Tak Sampai 5 Menit, Sri Mulyani Beres Lapor SPT Pajak

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
08 March 2021 13:12
Penyampaian SPT Tahunan. (Tangkapan layar Youtube Kemenkeu RI)
Foto: Penyampaian SPT Tahunan. (Tangkapan layar Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati siang ini menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan dilakukan secara elektronik yang membutuhkan waktu tidak sampai 5 menit.

Penyampaian SPT ini dilakukan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara beserta jajaran pejabat Kemenkeu. Pelaporan secara elektronik ini dilakukan melalui e-filling.

Dalam melaporkan SPT Tahunannya, Sri Mulyani dan jajaran dibantu oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dan beberapa petugas pajak.

Adapun batas pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi hingga akhir bulan ini yakni 31 Maret 2021. Sehingga semua masyarakat terutama orang pribadi dihimbau untuk segera melakukan kewajiban perpajakannya.

Untuk WP OP atau karyawan dapat mengisi penyampaian SPT 1770 S dan 1770 SS. Tapi sebelum isi terlebih dahulu sudah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja.

Selain itu, WP juga wajib memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh DJP. Permohonan e-FIN bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum dapat mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut.

Setelah memiliki bukti potong dan e-Fin maka sudah bisa melakukan pelaporan SPT online. Bagaimana caranya?

1. Masuk ke situs www.djponline.pajak.go.id/
2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Isi password (kata sandi)
4. Isi kode verifikasi
5. Tekan login
6. Klik e-filing
7. Klik buat SPT
8. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
9. Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya.
10. Setelah selesai mengisi klik kirim SPT
11. Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani: Jangan Lapor SPT Mepet Akhir Bulan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular