Biar Gak Nyesel! Lapor SPT Pajak Jangan Nunggu Akhir Bulan

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
07 March 2021 15:00
Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kesempatan kepada wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai akhir 31 Maret 2021. Akan tetapi, sangat disarankan bila pelaporan dilakukan sekarang juga.

"Batas pelaporan pajak untuk WP orang pribadi adalah 31 Maret," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip, Minggu (7/3/2021)

Berdasarkan informasi yang dihimpun CNBC Indonesia di tahun-tahun sebelumnya, seringkali wajib pajak menunggu pelaporan hingga akhir bulan. Alasannya beragam, mulai dari perusahaan yang terlambat untuk menyerahkan bukti potong pajak kepada karyawan hingga wajib pajak sendiri yang menunda untuk pelaporan.

Sehingga ketika memasuki 2-3 hari jelang batas akhir pelaporan, banyak sekali kendala teknis yang terjadi. Khususnya yang menggunakan e-filing. Seperti server yang susah diakses atau data yang tidak bisa disimpan dan dikirimkan.

Ditjen Pajak selalu memperbaharui sistem pelayanan, namun bila terjadi penumpukan maka kendala serupa dimungkinkan terulang. Wajib pajak tentu saja bisa dirugikan apabila melewati dari batas waktu tersebut karena pemberlakuan sanksi,

Sanksi diberikan dari yang riang seperti surat 'cinta' dan pembayaran denda Rp 100.000 hingga sanksi berat seperti pidana. Hukum pidana diberikan jika sengaja tidak melaporkan penghasilannya.

Di masa pandemi seperti ini pelaporan SPT disarankan melalui online. Melalui laman resmi Pajak dan memilih cara e-filing.

e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun selama terhubung dengan jaringan internet. Sehingga memudahkan WP karena tidak perlu keluar rumah untuk menuju kantor pajak.

Adapun untuk WP OP atau karyawan dapat mengisi penyampaian SPT 1770 S dan 1770 SS. Tapi sebelum isi terlebih dahulu sudah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja.

Selain itu, WP juga wajib memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh DJP. Permohonan e-FIN bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum dapat mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut.

Setelah memiliki bukti potong dan e-Fin maka sudah bisa melakukan pelaporan SPT online. Bagaimana caranya?

1. Masuk ke situs www.djponline.pajak.go.id/

2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

3. Isi password (kata sandi)

4. Isi kode verifikasi

5. Tekan login

6. Klik e-filing

7. Klik buat SPT

8. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS

9. Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya.

10. Setelah selesai mengisi klik kirim SPT

11. Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Orang Ini Masuk Penjara Gegara Tak Lapor SPT Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular