
Biar Gak Nyesel! Lapor SPT Pajak Jangan Nunggu Akhir Bulan

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kesempatan kepada wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai akhir 31 Maret 2021. Akan tetapi, sangat disarankan bila pelaporan dilakukan sekarang juga.
"Batas pelaporan pajak untuk WP orang pribadi adalah 31 Maret," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip, Minggu (7/3/2021)
Berdasarkan informasi yang dihimpun CNBC Indonesia di tahun-tahun sebelumnya, seringkali wajib pajak menunggu pelaporan hingga akhir bulan. Alasannya beragam, mulai dari perusahaan yang terlambat untuk menyerahkan bukti potong pajak kepada karyawan hingga wajib pajak sendiri yang menunda untuk pelaporan.
Sehingga ketika memasuki 2-3 hari jelang batas akhir pelaporan, banyak sekali kendala teknis yang terjadi. Khususnya yang menggunakan e-filing. Seperti server yang susah diakses atau data yang tidak bisa disimpan dan dikirimkan.
Ditjen Pajak selalu memperbaharui sistem pelayanan, namun bila terjadi penumpukan maka kendala serupa dimungkinkan terulang. Wajib pajak tentu saja bisa dirugikan apabila melewati dari batas waktu tersebut karena pemberlakuan sanksi,
Sanksi diberikan dari yang riang seperti surat 'cinta' dan pembayaran denda Rp 100.000 hingga sanksi berat seperti pidana. Hukum pidana diberikan jika sengaja tidak melaporkan penghasilannya.