Pengamat: Tax Amnesty Jilid II Tidak Urgent

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
02 March 2021 14:18
Gedung Kementrian Keuangan Ditjen Pajak
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Program pengampunan pajak atau tax amnesty dianggap bukan sesuatu hal yang mendadak untuk dilakukan kembali. Bila terjadi sekarang, justru akan menjadi persepsi buruk oleh publik.

"Menurut saya ini bukan suatu urgency dan bisa berdampak tidak baik akan kepatuhan perpajakan ke depan. Banyak persepsi yang akan muncul," ujar Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute, Wahyu Nuryanto kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/3/2021).

Menurutnya, jika tax amnesty jilid II dilakukan akan memberikan rasa ketidakadilan bagi yang sudah ikut dalam program jilid pertama. Sebab, pada tahap pertama sudah melakukan pelaporan dan kembali pajaknya dari awal.

"Sekarang dilakukan lagi artinya orang yang dulu peserta tax amnesty sudah ikut tax amnesty seperti diberlakukan nggak adil. Kok sekarang ada pengampunan lagi," jelasnya.

Selain itu, kata Wahyu hal tersebut akan membuat kepatuhan pajak terus menurun.

"Satu lagi dari sisi kepatuhan ini kan untuk meningkatkan kepatuhan tapi nanti justru sebaliknya, karena orang berusaha patuh kok sekarang ada tax amnesty lagi, jangan-jangan ada pengampunan tahap selanjutnya lagi. Ini message gak bagus," kata dia.

Langkah ini juga dinilai akan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah. Sebab, sebelumnya DJP telah menegaskan bahwa tidak akan ada tax amnesty jilid 2.

"Jadi artinya kalau ada lagi ini kredibilitas institusi DJP dipertaruhkan. Karena DJP pernah berkata nggak akan ada lagi tapi kalau ada lagi, ini istilahnya seperti menarik lagi dan tidak mencerminkan adanya kepastian," tegasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari India: Tax Amnesty Berulang Kali, Hasilnya Gagal Total!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular