PNS Jangan Khawatir! Gaji, THR & Tunjangan Full di 2021

Monica Wareza, CNBC Indonesia
27 February 2021 07:38
Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho
Foto: Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho

Terdapat 13 golongan yang dinyatakan sebagai penerima sah dari dua insentif ini, yakni gaji ke-13 dan THR, antara lain:

  1. PNS
  2. Prajurit TNI
  3. Anggota Polri
  4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
  6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.
  7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
  8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.
  9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
  10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
  11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.
  12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Calon PNS.



(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular