
7 Kementerian Ini Ada Utang ke Negara

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat ada tujuh Kementerian yang memiliki piutang terbanyak ke negara. Mulai dari Kementerian Kesehatan hingga Kementerian Keuangan sendiri.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi mengatakan, ketujuh Kementerian ini pun bisa mengikuti program keringanan utang yang dilakukan DJKN melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021.
"Ada 7 Kementerian/Lembaga yang punya piutang terbesar, yang bisa ikut program kita," ujarnya dalam bincang media Pemberian Keringanan Utang di Masa Pandemi, Jumat (26/2/2021).
Adapun program keringanan piutang adalah mulai dari pembebasan bunga, diskon utang pokok hingga tambahan diskon keringanan utang pokok.
Keringanan bagi debitur yang memberikan barang jaminan adalah pengurangan bunga dan denda sebesar 100%, keringanan pokok utang sebesar 35%. Sedangkan tanpa barang jaminan pengurangan bunga dan denda 100% dan pengurangan utang pokok 60%.
Kemudian ada lagi tambahan keringanan sebesar 50% jika dilakukan pembayaran dari sekarang hingga Juni. Jika pembayaran Juli-September tambahan keringanan 30% dan pembayaran dilakukan pada Oktober-Desember potongan keringanan menjadi 20%.
Berikut 7 Kementerian dengan Piutang terbesar:
1. Kementerian Kesehatan Rp 161,99 miliar
2. Eks BPPN/PT PPA Rp 196,91 miliar
3. Kementerian Hukum dan HAM Rp 112,89 miliar
4. Kementerian Keuangan Rp 199,42 miliar
5. Kementerian Riset dan Teknologi Rp 10,99 miliar
6. Kementerian Kominfo Rp 40,63 miliar
7. Kementerian Kehutanan Rp 122,21 miliar