Freelancer Mau Bayar Pajak Tapi Bingung, Baca Dulu Ini!

Lidya Julita S., CNBC Indonesia
26 February 2021 16:57
Ingat! Tak Lapor SPT Bisa Masuk Bui
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Semua masyarakat yang sudah mempunyai penghasilan disebut sebagai wajib pajak (WP). Baik penghasilan dari profesi karyawan ataupun pekerjaan bebas (artis, youtuber, model hingga olahragawan).

Sebab, penghasilan yang didapat adalah objek pajak yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bagi karyawan, Pajak Penghasilan (PPh) akan langsung dipotong oleh pemberi kerja.

Sedangkan, bagi pekerja bebas hingga melakukan usaha sendiri dapat melakukan penghitungan pajak terutang secara mandiri. Adapun yang dikenakan PPh adalah yang memiliki pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp 54 juta.

Untuk perhitungan pajak orang pribadi setelah dikurangi dengan PTKP adalah:

1. Lapis pertama Rp 50 juta dikenai tarif 5%
2. Lapis kedua di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta dikenai tarif 15%
3. Lapis ketiga di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta dikenai tarif 25%
4. Lapis keempat di atas Rp 500 juta dikenai tarif 30%.

Jika penghasilan setelah dikurangi PTKP hanya sekitar Rp 60 juta maka hanya dikenakan tarif hingga lapis kedua. Namun, jika lebih dari Rp 500 juta maka dikenai tarif sebanyak empat lapis.

Contoh

Seorang pegawai mempunyai penghasilan Rp 10 juta per bulan, maka dalam setahun Rp 120 juta. Pembayaran pajaknya adalah sebagai berikut:

Penghasilan Rp 120 juta dikurangi PTKP Rp 54 juta menjadi Rp 66 juta. Maka yang akan dikenakan pajak adalah Rp 66 juta tersebut.

Pajak terutang menjadi:
5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
15% x Rp 16 juta (Rp 66 juta dikurangi lapis pertama Rp 50 juta) = Rp 2,250 juta.

Dengan demikian maka total pajak terutang atau yang harus dibayarkan dengan penghasilan Rp 120 juta per tahun adalah Rp 4,750 juta.

Seorang pelaku usaha salon memiliki penghasilan Rp 2,4 miliar per tahun. Maka perhitungan pajaknya adalah Rp 2,4 dikurangi Rp 54 juta (PTKP) menjadi Rp 2,446 miliar yang dikenakan pajak terutang.

Secara rinci tarif pajak:

5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
15% x Rp 200 juta = Rp 30 juta
25% x Rp 250 juta = Rp 62,5 juta
30% x Rp 1,946 miliar = Rp 583,8 juta

Total pembayaran pajak pengusaha salon tersebut jika penghasilan mencapai Rp 4,8 miliar selama setahun adalah sebesar Rp 678,8 juta.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Lapor SPT Pajak Suami & Istri Digabung atau Dipisah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular