Aseek! Utang Ribuan Debitur Dapat Keringanan Dari Pak Isa

Lidya Julita S., CNBC Indonesia
26 February 2021 16:07
Isa Rachmatarwata, Orang Terkaya di RI Versi Menkeu
Foto: Isa Rachmatarwata, Orang Terkaya di RI Versi Menkeu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat ada sebanyak 36.283 debitur yang mendapatkan keringanan utang dari Pemerintah. Nilainya piutang mencapai Rp 1,17 triliun.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, keringanan ini diberikan oleh Pemerintah untuk membantu debitur kecil menyelesaikan piutang yang jumlahnya cukup banyak selama masa pandemi Covid-19.

Keringanan piutang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

"Kita tidak ingin menyelesaikan semua dengan cara yang cepat. Kita pilih kelompok kriteria tertentu yang piutang negara tidak besar, tapi ini piutang negara jadi harus kita bereskan," ujarnya dalam bincang media Pemberian Keringanan Utang di Masa Pandemi, Jumat (26/2/2021).

Adapun debitur yang mendapatkan adalah UMKM dengan pagu kredit maksimal Rp 5 miliar, debitur KPR dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta dan debitur perorangan atau badan usaha dengan sisa kewajiban maksimal Rp 1 miliar.

Bentuk keringanan yang diberikan terbagi menjadi dua jenis yakni dengan barang jaminan berupa tanah bangunan dan tanpa barang jaminan.

Keringanan yang didukung dengan barang jaminan adalah pengurangan bunga dan denda sebesar 100%, keringanan pokok utang sebesar 35%. Jika tanpa barang jaminan pengurangan bunga dan denda 100% dan pengurangan utang pokok 60%.

Namun, ada tambahan keringanan lagi sebesar 50% jika dilakukan pembayaran dari sekarang hingga Juni. Jika pembayaran Juli-September tambahan keringanan 30% dan pembayaran dilakukan pada Oktober-Desember potongan keringanan menjadi 20%.

Yang dikecualikan untuk keringanan ini adalah piutang berasal dari tuntutan ganti rugi, bank dalam likuidasi, piutang ikatan dinas hingga piutang dengan jaminan berupa asuransi dan bank garansi.

Adapun proses pengajuan keringanan utang sangat mudah yakni, debitur hanya perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat tanggal 1 Desember 2021.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Isa Rachmatarwata, Orang Terkaya di RI Versi Menkeu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular