
Hai Bun.. Setelah Menikah Begini ya Ngitung Pajaknya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sering kali menekankan bahwa pajak adalah salah satu instrumen yang sangat penting bagi Indonesia. Sebab, penerimaan dari pajak akan membantu pembangunan dalam negeri.
Lalu, siapa saja yang perlu membayar pajak? Pertanyaan ini sering muncul dari banyak masyarakat terutama kaum milenial. Pada dasarnya, semua warga negara yang memiliki penghasilan baik dari pekerjaan sebagai pegawai maupun usaha merupakan Wajib Pajak (WP).
Penghasilan yang didapatkan oleh WP adalah objek pajak yang harus dilaporkan setiap tahunnya. Tak terkecuali untuk wanita yang sudah menikah.
Dalam sudut perpajakan, keluarga dianggap sebagai suatu kesatuan ekonomi dan pemenuhan kewajiban pajak dilakukan oleh kepala keluarga.
Namun, pengenaan pajak wanita menikah bisa terpisah dengan suami meski masih hidup bersama atau sudah berpisah (cerai). Dengan syarat, ada perjanjian tertulis pemisah harta dan penghasilan untuk yang sudah berpisah dan kesepakatan secara tertulis juga oleh keduanya untuk menjalankan hak dan kewajiban sendiri.
Jika memilih untuk memisahkan perhitungan pajaknya, maka besaran pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami istri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto keduanya.
Berdasarkan yang dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Jumat (26/2/2021), berikut contoh perhitungan pisah harta atau menjalankan kewajiban perpajakan sendiri tanpa berpisah:
Penghasilan neto suami sebesar Rp 150 juta
Penghasilan neto istri sebesar Rp 100 juta
Total penghasilan neto keduanya Rp 250 juta
Pengurangan:
PTKP suami Rp 54 juta
PTKP istri Rp 54 juta
Tambahan WP kawin Rp 4,5 juta
Tambahan anggota keluarga Rp 13,5 juta
Total pengurangan Rp 126 juta
Maka penghasilan yang kena pajak adalah Rp 250 juta dikurangi Rp 126 juta yakni Rp 124 juta.
Dari jumlah tersebut maka simulasi perhitungan pajaknya adalah:
5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
15% x 74 juta = Rp 11,1 juta
Total PPh terutang Rp 13,6 juta
Untuk pembagian PPh terutangnya (pembayaran pajaknya) adalah:
Suami= (Rp 150 juta : Rp 250 juta) x Rp 13,6 juta = Rp 8.160.000.
Istri= (Rp 100 juta : Rp 250 juta) x Rp 13,6 juta = Rp 5.440.000.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Lapor SPT Pajak Suami & Istri Digabung atau Dipisah