
Luhut Tiba-Tiba Mau Tata Kabel Bawah Laut Jawa-Sumatera

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ingin menata pipa dan kabel bawah laut di Kepulauan Riau, Teluk Jakarta, dan Perairan Pulau Jawa. Dibahas bersama juga Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Melalui rapat koordinasi ini diputuskan bahwa akan ditata pipa dan kabel bawah laut yang ada di perairan Indonesia. Ini akan membuat Pelabuhan kita lebih efisien dan lalu lintas laut kita menjadi lebih tertib," kata Luhut dalam keterangan resmi, Kamis (24/2/2021).
Hasil pembahasan, disepakati ada 217 jalur koridor dan 209 Beach Main Hole yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 14 Tahun 2021.
Luhut menjelaskan Keputusan Menteri ini dapat dievaluasi sebanyak satu kali dalam lima tahun bila terjadi perubahan terkait kebijakan nasional strategis.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan keputusan menteri ini didorong untuk cepat disosialisasikan kepada pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah.
"Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 yang sudah disepakati bersama ini perlu secepatnya disosialisasikan bersama dan secepatnya kita bahas kembali terkait penyusunan dan penetapan proses bisnis penyelenggaraan pipa dan/atau kabel bawah laut ini," kata Trenggono
Sebelumnya, telah dilakukan pembahasan awal tentang desain proses bisnis (SOP dari hulu sampai hilir) yang akan ditetapkan sebagai acuan bersama penyelenggaraan pipa dan/atau kabel bawah laut.
Selain itu, sejak awal proyek ini berjalan proses pemetaan pipa dan kabel bawah laut dibantu oleh Kepala Pusat Hidrografi dan Oseanografi (Kapushidros) TNI AL selaku Ketua Tim Pelaksana Timnas. Melalui pemetaan ini, pada akhirnya diperoleh peta jalur kabel bawah laut dan juga rencana lokasi landing stations di Batam, Manado, Kupang, dan Jayapura.
Sebelumnya Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Maazat mendorong untuk menertibkan kabel-kabel fiber optic yang berserakan di Selat Malaka. Dia berharap kementerian terkait dapat mengambil tindakan penertiban karena terkait ketidaknyamanan kapal asing melintasi Selat Malaka karena dipenuhi kabel fiber optik di bawah laut.
"Selat Malaka itu 60% ada di Indonesia, 40% terbagi antara Singapura dan Malaysia. Tetapi kapal asing yang lewat Selat Malaka hanya melewati garis Indonesia sebesar 10%," jelasnya dalam rapat Komisi V DPR RI Kamis (4/2/2021).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut: UU Ciptaker Meluruskan Berbagai Hal