
PNS Pasti Happy, Nih Simak Jadwal Pencairan THR!

Jakarta, CNBC Indonesia - Tidak seperti tahun lalu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini dipastikan akan menerima tunjangan hari raya (THR) secara full.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, anggaran untuk THR bahkan sudah dimasukkan dalam APBN 2021. Pencairan ini diharapkan bisa membantu konsumsi yang tertekan akibat Covid-19 ini.
Meski sudah masuk di APBN 2021, namun ia menyebutkan bahwa pemerintah masih akan melihat dampak dari Covid-19, apakah masih perlu pemangkasan atau sudah kembali normal.
Pencairan THR, seperti pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan THR, pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.
Akan tetapi aturan tersebut belum dirilis oleh pemerintah. Aturan pencairan THR biasanya diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Jika pada tahun ini hari raya jatuh pada 13-14 Mei, maka THR akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021.
Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan. Ada 13 penerima THR dari pemerintah.
Penerima THR di antaranya adalah Prajurit TNI, Anggota Polri. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
Selain itu, THR juga diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
Berikutnya juga diberikan kepada penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Kemudian THR juga diberikan kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Calon PNS.