Tekan Subsidi Listrik, Pemerintah Minta PLN Efisien

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
23 February 2021 14:55
Pekerja beraktifitas di area pembangkit listrik tenaga Gas dan Uap Jawa 2 di (PLTGU) Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Guna memenuhi kebutuhan energi listrik nasional, PLN berupaya meningkatkan penggunaan energi bersih dan ramah lingkungan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tanjung Priok (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus mendorong PT PLN (Persero) melakukan efisiensi, sehingga subsidi listrik bisa semakin ditekan. Perintah efisiensi ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 9 Tahun 2020 tentang Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Nurhayatin Finahari mengatakan, pemerintah juga melakukan pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan efisiensi di bidang ketenagalistrikan.

"Dan yang paling akhir dengan efisiensi, ini akan berikan tarif tenaga listrik yang lebih kompetitif dan turunkan subsidi listrik," kata Ida dalam Webinar Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero), Selasa (23/02/2021).

Dia mengatakan, parameter tentang subsidi listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik, antara lain susut jaringan (losses), Specific Fuel Consumption (SFC), maupun Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik.

"PLN lakukan pengendalian Specific Fuel Consumption (SFC), susut jaringan, kemudian penetapan Biaya Pokok Penyediaan (BPP), juga target besaran SFC dan realisasi," paparnya.

Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Munir Ahmad mengatakan, penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen harus memperhatikan efisiensi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

"Efisiensi menjadi komponen dalam hitungan BPP dan subsidi listrik. Dalam APBN 2021, besaran biaya pembangkitan dan bahan bakar komposisinya 72% dalam BPP, lalu jaringan 11%, dan operasi lainnya sebesar 17% dalam BPP," ujarnya.

"Kebutuhan subsidi listrik di APBN 2021 sebesar Rp 53,59 triliun, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 dan Peraturan Presiden 113 tahun 2020 tentang APBN tahun anggaran 2021 dengan BPP tenaga listrik sebesar Rp 355,58 triliun atau rata-rata sebesar Rp 1.334,4 per kilo Watt hour (kWh)," lanjutnya.

Pada 2021 ini Kementerian ESDM menetapkan target susut jaringan tenaga listrik sebesar 9,01%. Target tahunan tersebut menjadi batas atas untuk penetapan realisasi jaringan tenaga listrik pada 2021.

Sementara itu, realisasi susut jaringan tenaga listrik setiap tahun mengalami penurunan, pada 2018 sebesar 9,55%, 2019 sebesar 9,35% dan realisasi sampai dengan Triwulan III 2020 sebesar 8,39%. Menurutnya, penurunan susut jaringan tenaga listrik sangat berpengaruh pada besaran BPP.

"Penurunan susut jaringan tenaga listrik sebesar 1% akan berpengaruh terhadap tenaga listrik sebesar Rp 3,9 triliun. Dengan demikian pemerintah mengharapkan PT PLN persero terus dapat melakukan upaya efisiensi untuk menjaga kinerja keuangan salah satunya melalui optimalisasi penurunan susut jaringan," paparnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Pemerintah Resmi Tak Naikkan Tarif Listrik 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular