
Nih! Ada Aturan Khusus Soal Upah Masa Corona, Begini Isinya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pengupahan di masa pandemi Covid-19 untuk sektor padat karya tertentu. Kebijakan ini mengakomodir ruang kompromi soal upah antara buruh dan pengusaha.
Saat ini memang banyak pekerja yang hanya mendapat pemotongan gaji hingga unpaid leave atau cuti tak dibayar akibat perusahaannya terkena dampak pandemi Covid-19.
Aturannya tercantum pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Bagi Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh," tulis pasal 6 ayat (1) Permenaker tersebut.
Penyesuaian itu meliputi besaran upah serta cara pembayaran upah. Termasuk kesepakatannya berdasarkan antara Pengusaha dengan Pekerja atau Buruh dan jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama tanggal 31 Desember 2021. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk beberapa sektor industri padat karya.
"Meliputi: a. industri makanan, minuman, dan tembakau; b. industri tekstil dan pakaian jadi; c. industri kulit dan barang kulit; d. industri alas kaki; e. industri mainan anak; dan f. industri furnitur," tulis pasal 3 ayat (2).
Namun, perusahaan yang melakukan langkah ini juga tidak bisa sembarang yakni syaratnya pekerja/Buruh yang bekerja paling sedikit dua ratus orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu selama pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19.
Aturan lengkap yang berlaku efektif 15 Februari 2021 bisa klik di sini.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Makin Landai, Kasus Covid-19 Bertambah 227