Cuti Bersama 2021 Jadi Hanya 2 Hari, Kalau Menolak Bagaimana?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 February 2021 12:25
Menko PMK Muhadjir Effendy (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Menko PMK Muhadjir Effendy (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memangkas jadwal libur dan cuti bersama tahun ini. Jadwal cuti bersama yang semula 7 hari, menjadi hanya 2 hari saja.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara 281/2021, 1/2021, 1/2021.

Alasan utama pemerintah memotong cuti bersama tak lepas dari fakta munculnya kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan, yang disebabkan mobilitas masyarakat yang meningkat selama masa liburan.

Lantas, apakah pemerintah menyiapkan sanksi apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut?

"Insya Allah tidak ada pelanggaran," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (23/2/2021).

Muhadjir tidak menjawab saat disinggung perihal sanksi yang dipersiapkan apabila ada yang melanggar kebijakan cuti bersama. Namun, pemerintah menegaskan semua aturan dibuat untuk dipatuhi.

"Semoga semua mau mematuhi. Ketentuan itu dibuat untuk diikuti bukan untuk dilanggar," tegasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cuti Bersama Bisa tidak Berlaku di Swasta, PNS Silakan Cuti!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular