
Pro Kontra Netizen Soal Cuti Bersama Jadi 2 Hari

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memangkas jadwal libur dan cuti bersama tahun ini. Jadwal cuti bersama yang semula 7 hari, menjadi hanya 2 hari saja.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara 281/2021, 1/2021, 1/2021.
Alasan utama pemerintah memotong cuti bersama tak lepas dari fakta munculnya kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan, yang disebabkan mobilitas masyarakat yang meningkat selama masa liburan.
Keputusan pemerintah mengenai cuti bersama juga menjadi bahan perbincangan di media sosial seperti Twitter dan Instagram. Kebanyakan dari mereka mengeluhkan kebijakan pemerintah memangkas hari libur.
"Cuti bersama dipangkas, mending lah kalau kantor menerapkan WFH. Lah ini kan gak WFH," tulis akun @justdebs_ seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (23/2/2021).
"Sebagai kaum rebahan, kesel gak sih cuti bersama dipotong. Ya Allah, bukannya terhindar dari Covid, tipes iya disuruh kerja mulu," tulis akun @ichaaisyaah.
"2020 dilarang cuti lebaran, terpaksa tidak pulang. 2021 cuti bersama dipotong dari 7 jadi 2, gak boleh libur lebaran lagi. Pemerintah yang gak becus menangani pandemi, rakyat yang jadi korban. Pandemi? Kerja kerja kerja sampe mati," kata akun @aditya_lasbor.
Ada juga netizen yang merasa tidak begitu mempermasalahkan keputusan pemerintah karena meskipun libur tetap juga tidak bisa keluar rumah.
"Gak public service pun juga ga artinya hari libur/cuti. Pukul rata aja kayaknya. Apalagi pangkas cuti bersama jg kayaknya ga kaget juga. Krn ga bs kemana-mana juga, korona blm usai," kata akun @leialia.
Berikut cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari :
- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW,
- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,
- 24 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beda Sama Swasta, PNS Dapat Rumah-Mobil Dinas Tak Kena Pajak!